Perlindungan perempuan dengan kesetaraan gender juga diamanatkan Pancasila sebagai ideologi (dasar) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sila-sila Pancasila dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan mejadi dasar hukum undang-undang, peraturan pemerintah dan lainnya menempatkan perempuan setara posisinya dengan laki-laki.
“Bisa dilihat dari kiprah perempuan Indonesia selama 77 tahun Kemerdekaan RI ini banyak yang menempati posisi/jabatan penting di pemerintahan juga perusahaan swasta di berbagai profesi,” ungkap Anggota DPR/MPR RI, Drs HM Idham Samawi dalam Sosialisasi MPR RI Minggu (9/4/2023) sore di The Grand Cabin Hotel, Jalan Magelang Yogyakarta.
Idham menjadi pembicara Sosialisasi MPR RI bersama narasumber Pemerhati Isu Perempuan Helga Inekke dalam event yang digelar Perempuan Indonesia “Sejak Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 rumusan Pancasila yang disusun sebelum Proklamasi Kemerdekaan bisa diterima semua agama, suku bangsa yang ada di Indonesia sehingga Pancasila tidak bisa dibenturkan antar agama atau suku, ras,” tegas Idham.
