Kode Etik Internal www.harianberantas.com
Pengertian:
Lembaga Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik atau siber, dan segala jenis saluran yang tersedia berdasarkan pasal Pasal 28, Pasal 28E Ayat 2, dan Pasal 28F UUD 1945 dan UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers.
Kemerdekaan Pers adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, Wartawan media www.harianberantas.com juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan harianberantas wajib hukumnya memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme dalam menjalankan profesi Pers.
Ketentuan :
Bedasarkan uraian diatas, media www.harianberantas.com menetapkan Kode Etik Jurnalistik bertugas yakni :
Pasal 1
Wartawan media www.harianberantas.com harus bersikap independen, dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, yakni:
- Setiap wartawan media www.harianberantas.com wajib memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak manapun termasuk pemilik perusahaan pers yakni PT.Berantas Pers Group.
- Keakuratan merupakan berita yang dipercaya kebenarannya sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Setiap berita yang dihasilkan harus berimbang. Dimana semua pihak mendapat kesempatan yang sama.
- Dalam penulisan berita tidak beritikad buruk atau tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan media www.harianberantas.com harus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, yakni:
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com pada saat bertugas harus menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com harus menghormati hak privasi seseorang atau narasumber;
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com tidak menyuap;
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com harus menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com dilarang merekayasa pengambilan. Pada pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara wajib melengkapi keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang ;
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com yang menggunakan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Wartawan media www.harianberantas.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Menguji informasi dengan cara sebagai berikut:
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu;
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional;
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com tidak membuat opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta;
⦁ Wartawan media www.harianberantas.com mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini merupakan prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan media www.harianberantas.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
⦁ Tidak bohong terkait sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh Wartawan media www.harianberantas.com sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi;
⦁ Fitnah atau tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk;
⦁ Sadis atau kejam dan tidak mengenal belas kasihan;
⦁ Cabul yang penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi;
⦁ Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, Wartawan media www.harianberantas.com mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan media www.harianberantas.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Dimana identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Wartawan media www.harianberantas.com harus mengerti dan memahami batas usia seseorang yang dikategorikan anak yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan media www.harianberantas.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.Arti penyalahgunaan profesi ini merupakan segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi profesinya.
Pasal 7
Wartawan media www.harianberantas.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
⦁ Hak tolak Wartawan media www.harianberantas.com adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
⦁ Embargo adalah Wartawan media www.harianberantas.com dapat menunda pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
⦁ Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
⦁ Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan media www.harianberantas.com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
⦁ Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
⦁ Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan media www.harianberantas.com menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
⦁ Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
⦁ Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan media www.harianberantas.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
⦁ Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
⦁ Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan media www.harianberantas.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
⦁ Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
⦁ Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
⦁ Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
⦁ Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab:
Redaksi www.harianberantas.com melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.
Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh www.harianberantas.com dilakukan melalui nomor kontak yang tertera di bagian bawah halaman ini maupun surat elektronik ke alamat atau harianberantasri@gmail.com dengan menggunakan subyek: HAK JAWAB.
⦁ Penyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab dilakukan oleh pemohon dengan menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.
⦁ Setelah melalui berbagai pertimbangan, redaksi www.harianberantas.com akan melakukan ralat maupun koreksi sebagai berikut.
a. Ralat judul
b. Koreksi informasi
c. Koreksi isi artikel
d. Menghapus identitas narasumber
e. Ralat atribusi/nama
f. Hak jawab
g. Mekanisme lain melalui Dewan Pers
h. Koreksi Berita
⦁ Permintaan ralat maupun koreksi berita juga dapat disampaikan melalui form berikut ini. Sertakan nomor kontak pada kolom Koreksi.
Salam penutup:
Kode Etik ini berpedoman pada kode etik jurnalistik yang di tetapkan oleh Dewaan Pers.
Pekanbaru, 28 April 2023
Salam hormat
Pemimpin Redaksi
TTD
Bowonaso Laia
