
Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH., MS, bersama Pimpinan Harian Berantas di ruang redaksi, Selasa (21/06/22). (Dok:Harian Berantas (22/06/2022).
HARIAN BERANTAS, PEKANBARU- Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH., MS bersama staf sekretariat Dewan Pers, Watini, selama dua hari berturut-turut sejak Selasa 21/06/2022 malam dan terakhir, Rabu (22/06/2022) sore mengunjungi kantor redaksi Harian Berantas di Jalan Nelayan Ujung No. 86 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Verifikasi media adalah proses pemeriksaan perusahaan pers untuk mengetahui kebenaran data dan informasi yang disampaikan ke Dewan Pers. Suatu media akan dinyatakan terverifikasi jika terbukti berjalan sesuai ketentuan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memverifikasi faktual perusahaan media Harian Berantas yang sebelumnya telah diverifikasi faktual oleh pemerintah melalui dewan pers.
Kedatangan kedua verifikator Dewan Pers, Selasa (21/06) malam, disambut langsung oleh Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Bowonaso Laia, bersama Direktur Toro. Dan kunjungan berikutnya, Rabu (22/06) sore, disambut kembali oleh dua pejabat Harian Media Berans beserta rombongan wartawan Harian Berantas (harianberantas.com)

Ninik Rahayu mengatakan, verifikasi faktual merupakan bagian terpenting dari sebuah perusahaan pers. Menurutnya, hal ini untuk memastikan apakah suatu media memenuhi persyaratan, seperti dokumen badan hukum, Pemimpin Redaksi/Perjab yang merupakan klasifikasi utama atau Wartawan Utama yang memenuhi persyaratan.
Kepada Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Dr. Ninik Rahayu, SH., MS yang menjabat sebagai anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH., MS periode 2022-2025, memaparkan bagaimana upaya dan strategi media dalam meningkatkan ketahanan dan berkembang di tengah persaingan atau persaingan media yang semakin ketat, baik televisi, online, radio maupun surat kabar atau media cetak.
“Mulai sekarang, media harus terus memperjuangkan dan memberdayakan jurnalis yang benar-benar berkarir sebagai jurnalis profesional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ninik mengungkapkan bahwa terkait dana kerjasama publikasi untuk masing-masing media yang telah disediakan oleh Pemerintah yang dapat dilakukan kerjasama melalui Diskominfo atau Humas.
“Semua anggaran pemerintah untuk perusahaan media adalah resmi, selama perusahaan media tersebut benar-benar memenuhi ketentuan Perundang-undangan, dan tidak menyimpang dari ketentuan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Ninik Rahayu menyerahkan sejumlah “Buku Saku Jurnalis” dan meminta agar buku-buku tersebut dibaca untuk memperluas wawasan para jurnalis yang bekerja di Harian Berantas…
