
HARIAN BERANTAS, ROHIL- Hanya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir penanganan kasus kasus korupsi “rahasia”. Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, Selasa (19/09) sore.
Dugaan korupsi dana kerjasama media di Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2022 senilai Rp14 miliar yang selama ini beredar dikalangan masyarakat ternyata kejaksaan hanya mengusut dugaan potongan pajak dana media yang tidak disetor oleh Diskominfotik Rohil.
“Terkait itu sedang diusut tim Intelijen, namun masih rahasia. Katanya
Setelah di beritakan, Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, meradang.
Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi dana kerjasama media di lingkungan Pemkab Rohil dengan judul “Kejari Rohil Usut Dugaan Korupsi Setoran Pajak Media di Diskominfotik Rohil”
Yopentinu, merasa tidak di konfirmasi. Padahal konfirmasi yang dilayangkan wartawan telah dijawabnya melalui pesan singkat dan telpon seluler.
“Ada apa dengan Yopentinu Adi Nugraha dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana kerjasama media di Diskominfotik senilai R14 miliar tersebut?”.
Berikut percakapan Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha saat meradang dengan wartawan:
Yopentinu Adi Nugraha : Maaf bg kok jd berita ya bg??
Tadi itu wawancara ya bg?? Kok gitu caranya wawancara ya??
Wartawan : Maksudnya gimana Pak.
Apakah ada yg salah?
Ada apa dengan Bapak?
Yopentinu Adi Nugraha : Gini bang, ada tata caranya kalau mau wawancara, toh selama ini saya ga pernah menolak wawancara dari kawan2 pewarta bg
Ga ada apa2 dgn saya bg, cuma ga kayak gini caranya mau wawancara bg
Wartawan : Jadi bagaimana cara yang bapak maksud?
Di nomor bapak yang 1 lagi saya konfirmasi
“Selamat sore Pak Kasi Intel? Izin konfirmasi terkait informasi bahwa pihak Kejari Rohil melakukan pengusutan terhadap kegiatan belanja publikasi tahun anggaran 2022 di Diskominfo Rohil serta memeriksa sejumlah saksi dari pejabat Diskominfo Rohil dan media yang bekerjasama. Apakah benar informasi tersebut? Mohon tanggapannya pak, Tks”
Ini jawaban bapak:
“Sore, oh iya bang, kalau pemeriksaan thdp dinas Kominfo ada bg, tapi laporannya bukan terkait dana publikasi, melainkan terkait pajak dari dana media yang tidak disetorkan”. Wartawan menjelaskan
Yopentinu Adi Nugraha : Oooh ya sudah kalau abg anggap itu sebagai izin dari saya, tapi saya tidak menganggap itu sebagai wawancara bg
Abg sudah ukw blm?
Wartawan : Maunya bapak seperti apa?
Apakah hanya wartawan yang UKW yg bisa konfirmasi ke Bapak ya?
Yopentinu Adi Nugraha : Maunya saya seperti yang seharusnya bg
Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy, SH., MH saat di konfirmasi wartawan mengarahkan untuk konfirmasi ke Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, SH.
“Silahkan hubungi kasi Intel ya” Kata Yuliarni Appy, Selasa (19/09) sore.
Kemudian konfirmasi yang dilayangkan awak media ini melalui pesan whatsapp pribadi dan dijawabnya (Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha,red). Namun, anehnya setelah berita tayang, Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha meradang dan menganggap konfirmasi tidak pernah terjadi.
Bahkan Kasi Intel andalan Adhyaksa satu inipun disinyalir sengaja mencari cari kelemahan setiap wartawan yang melakukan konfirmasi dengan mempertanyakan kartu UKW (Kompetensi Wartawan).
“Abang sudah ukw blm?” Tanya Yopentinu Adi Nugraha, Selasa (19/09) pukul 21.27 Wib malam.
“Ada apa dengan Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha dibalik kasus dugaan korupsi kerjasama Publikasi di Diskominfotik Rohil..?”
Patut dipertanyakan integritas oknum Jaksa Kejari Rohil yang gerah dengan berita kasus kasus korupsi yang sedang ditangani. Oknum seperti ini apakah layak mengemban amanah dan amanat?.
Wartawan media ini akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung Cq. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu dekat terkait sikap oknum jaksa di Rohil yang dinilai kurang Profesional dan Profesionalitas dalam mengemban amanah masyarakat yang diamanatkan melalui undang undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta peraturan lainnya untuk menjamin kemerdekaan yang hakiki dengan satu kata “TEGAKKAN KEADILAN dan LAWAN KORUPSI“.
Hingga berita ini ditayangkan total kerugian negara serta nama nama para terpeiksa yang terlibat dalam kasus belum di ketahui karena pihak kejari masih menutup diri untuk merahasiakannya. Pasalnya, konfirmasi yang dilayangkan Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha belum menanggapi. ***
