
Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha dan Kajari Rohilm Yuliarni Appy (Fot.IG)
HARIAN BERANTAS, ROHIL- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil), Yuliarni Appy mengaku tidak masuk dalam tim penanganan kasus dugaan korupsi dana kerjasanama publikasikasi media di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rohan Hilir yang menelan anggaran sebesar Rp.14 Miliar lebih.
Hal itu diakui Yuliarni Appy pada saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran kerjasama publikasi kegiatan pemerintah kabupaten Rokan Hilir di sejumlah media yang bersumber dari APBD murni Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2022 senilai Rp.14 Miliar lebih.
Yuliarni, mengaku pihaknya sedang mengumpulkan data data bukti terkait kasus tersebut.
Ia berjanji jika bukti sudah rapung pihaknya akan membuka ke publik. “Saat ini penyidik sedang mengumpulkan data data. Nanti kalau sudah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan dan cukup bukti akan dibuka ke publik.” Ujar Srikandi Adyaksa itu, Jumat (22/9) pagi melalui sambungan selulernya.
Srikandi andalan Kejagung itu mengaku ia tidak masuk dalam tim penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama publikasi tersebut, namun prosesnya tetapi dipantau.
“Sebenarnya memang saya tidak berkompeten untuk menjawab, karena itu tim. Saya tidak masuk dalam tim namun proses tetap saya pantau. Bantu kami data data yang valid agar cepat Proses” Ucapnya
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama publikasi itu, pihak kejaksaan melalui tim intelijen mengendus adanya dugaan korupsi. Awalnya dugaan korupsi, namun pada pertengahan kasus, Kejari Rohil tidak mengarah pada dugaan korupsi akan tetapi lebih fokus pada dugaan pajak kerjasama yang tidak di setor oleh pejabat Diskominfotiks setelah melakukan pemotongan pajak senilai 10-13 persen setiap kegiatan.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha kepada awak media ini.
“iya bang, kalau pemeriksaan thdp dinas Kominfo ada bg, tapi laporannya bukan terkait dana publikasi, melainkan terkait pajak dari dana media yang tidak disetorkan”, Selasa (19/9/2023) sore
Saat kasus terungkap di media sempat membuat Kasi Intel Yopentinu meradang. Pada akhirnya mendatangi media ini untuk minta maaf, Jum’at (22/9/23) sore
Hingga berita ini diturunkan pihak Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rohan Hilir belum memberikan keterangan persnya. *** (B)
