
HARIAN BERANTAS, ROHIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) tengah mengusut dugaan korupsi dana kerjasanama publikasi media di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rohan Hilir tahun anggaran 2022.
Tak tanggung tanggung pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran kerjasama publikasi kegiatan pemerintah di sejumlah media melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Rohil senilai Rp.14 Miliar lebih.
Belakangan terendus anggaran yang cukup fantastis itu disinyalir ajang pratek korupsi oleh oknum pejabat pemerintah kabupaten rokan hilir. Kini kasusnya diusut Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Menurut informasi, tim Penyidik Intel Kejari Rohil telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi mulai dari kalangan pejabat Diskominfotis, pemilik sejumlah media yang turut menikmati uang kerjasama publikasi tersebut.
Penanganan kasus dugaan korupsi dana Publikasi itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)., Yopentinu Adi Nugraha.
Menurut Yopentinu, tim intel Kejari Rohil sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Diskominfotiks. “Iya, kalau pemeriksaan terhadap dinas Kominfo ada, tapi laporannya bukan terkait dana publikasi, melainkan terkait pajak dari dana media yang tidak disetorkan” Kata Selasa (19/09) sore.
Hingga kini pihak Kejari Rokan Hilir belum mengespos perkembangan serta penetapan tersangka dalam kasus ini. Beranikah Kejari Rohil menegakkan hukum setegak tegaknya dan mungkinkah menangkap tersangkanya? *** (Red)
